
Dokumentasi Kegiatan
PENYALURAN BLT DANA DESA TRIWULAN II TAHUN 2026
Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja
Rabu, 17 Juni 2026
Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Desa Tegal Panjang pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Sucinaraja, Kepala Desa beserta Perangkat Desa,TPP Kecamatan Sucinaraja, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebanyak “17 Keluarga Penerima Manfaat” menerima bantuan yang merupakan akumulasi penyaluran selama tiga bulan, yaitu “April, Mei, dan Juni 2026”.
Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan implementasi dari “Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026”, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa. Besaran bantuan ditetapkan di Desa Tegal Panjang sebesar “Rp150.000 per bulan per KPM” dan dapat disalurkan sekaligus untuk maksimal tiga bulan, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Tegal Panjang memastikan bahwa seluruh penerima bantuan telah ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa, sehingga proses penyaluran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kehadiran Pemerintah Kecamatan Sucinaraja bersama TPP Kecamatan Sucinaraja menjadi bagian dari fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaan Dana Desa sesuai dengan regulasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Kepala Desa Tegal Panjang” dalam sambutannya menyampaikan:
“Program ini merupakan amanat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 yang memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin ekstrem melalui BLT Dana Desa.”
“Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Pemerintah Desa berkomitmen melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai hasil Musyawarah Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan II Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Tegal Panjang dalam mendukung program prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








